Parenting tanggal 11 Februari kami mengundang seorang pengacara yang sangat peduli dengan pendidikan yaitu Bapak F. Sugianto Sulaiman, SH. yang biasa kami panggil Pak Sugi. Beliau menjabat sebagai salah seorang pembina di Yayasan Insan Teratai Sejati
Beliau adalah seorang pengacara yang istimewa karena beliau merupakan seorang Tuna Netra. Kisah bagaimana Pak Sugi mengalami kebutaan merupakan inspirasi tersendiri buat kami. Beliau mengalami kebutaan dikarenakan suatu virus langka yang menyerang mata beliau, hal ini dialami ketika menamatkan pendidikan Sarjana Hukum beliau di Universitas Taruma Negara, Jakarta.
Hal ini tidak membuat Pak Sugi menyerah. Beliau terus berkarya bahkan di tengah kebutaan terus menuntut ilmu agar bisa menjadi pengacara yang hebat.
Pak Sugi ingin semua orang tua murid bersemangat dalam membimbing anak. Jangan mudah menyerah dalam menghadapi segala cobaan karena berkat Mama Beliau yang tak kenal kata menyerahlah yang terus memberi semangat juang yang tinggi pada Pak Sugi.
Pada kesempatan ini pula Pak Sugi memberikan masukan mengenai berbagai masalah yang berkaitan dengan hukum. Salah satunya adalah mengenai perlunya secarik kertas yang bernama Akte Kelahiran.
Akte Kelahiran merupakan hak identitas seseorang sebagai perwujudan Konvensi Hak Anak (KHA) dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Akta Kelahiran bersifat universal, karena hal ini terkait dengan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang. Selain itu jika seorang anak manusia yang lahir kemudian identitasnya tidak terdaftar, kelak akan menghadapi berbagai masalah yang akan berakibat pada negara, pemerintah dan masyarakat. Dalam perspektif KHA, negara harus memberikan pemenuhan hak dasar kepada setiap anak, dan terjaminnya perlindungan atas keberlangsungan, tumbuh kembang anak.
Posisi Anak dalam Konstitusi UUD 1945, terdapat dalam pasal 28 B ayat 2 yaitu : “Setiap Anak Berhak Atas Kelangsungan Hidup, Tumbuh dan Berkembang, Serta Berhak Atas Perlindungan Dari Kekerasan dan Diskriminasi”.
Hak-hak Anak diberbagai Undang-Undang, antara lain UU No. 39/1999 tentang HAM maupun UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, jelas menyatakan Akte Kelahiran menjadi hak anak dan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhinya.
Terdapat sejumlah manfaat atau arti penting dari kepemilikan akta kelahiran, yakni :
Orang Tua Murid Sekolah Insan Teratai diharapkan akan memiliki Akte Kelahiran untuk anak-anak mereka yang bersekolah di tempat kami.